Kang Yana Sumedang Akhirnya Jadi Tersangka
SUMEDANG - Polres Sumedang akhirnya menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka. Yana sempat dikabarkan menghilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang.
Namun demikian, meski ditetapkan sebagai tersangka, Yana dipastikan tak ditahan polisi karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan bahwa Yana dikenakan Pasal 14 ayat 2 UURI nomor 1 Tahun 1946, tentang berita bohong.
“Kita kenakan Pasal terhadap Yana, pasal 14 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dia diancam pidana kurungan selama tiga tahun,” jelasnya.
Baca juga:
- Video Detik-detik Bandar Narkoba Kabur di Rest Area Tol Palikanci Cirebon
- Pro dan Kontra PPKM Level 3 Serentak, Walikota Azis: Sekali Lagi, Kami Siap!
Sebelumnya diberitakan, Yana sempat membuat heboh karena dikabarkan hilang di Cadas Pangeran. Dia lalu ditemukan di wilayah Dawuan dan digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dugaan sementara, Yana pergi ke Dawuan karena adanya masalah pekerjaannya selaku notaris di Kota Bandung. (rif/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: